Penyuap Komisioner KPU Prabumulih Jadi Tersangka

Penyuap Komisioner KPU Prabumulih Jadi Tersangka

--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menetapkan Dr Tana Yudha sebagai tersangka penyuap dugaan korupsi pengaturan suara Pileg Kota Prabumulih 2019.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan komisioner KPU Kota Prabumulih sebagai tersangka penerima suap.

Kajari Prabumulih, Roy Riady mengatakan bahwa peran tersangka Dr Tana Yuda pada tahun 2019 merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan 2 Sumsel dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Kata Anjas, saat ini yang bersangkutan memang belum dilakukan penahanan, karena masih belum diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik sebagai tersangka.

BACA JUGA:Modus Beli Sayur, Emak-emak di Sumut Curi Uang Puluhan Juta 

BACA JUGA:Hasil Survey Nyatakan PAN Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Ketua DPP: Itu 'Pesanan' Kok Diumumkan ke Publik?

"Setelah lebaran akan kita lakukan penahanan karena statusnya adalah tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan mantan anggota KPU Kota Prabumulih bernama Andra Swantana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan suara Pileg Kota Prabumulih tahun 2019.

Diketahui dalam rilisnya beberapa waktu lalu, kerangka perkara yang menjerat tersangka yakni pada tahun 2019, melalui saksi berinisial BH menjanjikan calon anggota DPR RI Dr Tana Yudha dapat mencairkan suara sebanyak 20 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan Pasal alternatif yakni 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Sssttt… Penyuap Komisioner KPU Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: