Tersangka Baru Segera Ditetapkan

Tersangka Baru Segera Ditetapkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi. Puluhan saksi sudah diperiksa dalam pengembangan kali ini.

Kasi Penkum, Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, sedikitnya 30 orang saksi sudah diperiksa. Selain itu jaksa penyidik pun sudah mengambil keterangan ahli.

“Jaksa penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli. Setelah itu akan dianalisa untuk tetapkan calon tersangka,” kata Lexy.

Saksi selain berasal dari UIN juga ada beberapa orang dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Mereka merupakan tim Pokja dalam proyek pembangunan auditoriumm UIN. Pemeriksaan ini, ada hubungannya dengan rencana penetapan tersangka baru.

Secepatnya penyidik akan menetapkan siapa tersangka baru yang ikut bertanggung jawab atas kasus korupsi ini. “Tim penyidik sudah mengantongi identitas calon tersangka,” ungkap Lexy.

Lexy mengatakan pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari 5 orang lainnya yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan. Mereka adalah Hermantoni, Jhon Simbolon, Kristiana, Iskandar Zulkarnain, dan Redo Setiawan.

Untuk diketahui, pembangunan auditorium UIN Jambi pada 2018 lalu menelan anggaran hingga Rp 35 miliar. Dana bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara. PT Lambo Ulina menjadi pemenang tender.

Namun dalam pengerjaannya ditemukan perbuatan melawan hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 12 miliar lebih. Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Jambi akan menganalisa kerugian negara dalam kasus lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN Jambi. Puluhan saksi terkait perkara korupsi dana hibah SBSN tahun 2018, telah dipanggil untuk dimintai kesaksian.

Termasuk mantan Rektor UIN STS Jambi, bagian keuangan, serta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek. Namun sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka baru.

Penyidik telah memanggil ahli dari BPKP, LKPP, dan Ahli konstruksi sebelum menetapkan tersangka baru. Sementara Hermantoni mengajukan Kasasi. Namun, putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI nomor 1373 K/Pid.Sus/2021 menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan. Dalam putusan itu, Hermantoni juga diputus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,08 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Dengan keluarnya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka JPU akan segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan posisi terakhir tahanan tetap di Lapas Jambi," tandasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: