Operasional Mall dan Restoran Dibatasi

Operasional Mall dan Restoran Dibatasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Provinsi Jambi, diperpanjang hingga 20 Juli mendatang. Mengingat kasus Covid-19 terus meningkat. Jam operasional juga dibatasi. Salah satunya kegiatan restoran dan mall.

Ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi nomor 440/1511/DP3AP2-4.3/VII/2021 perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Surat tersebut juga telah dikirim ke kabupaten kota.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, dengan perpanjangan PPKM ini mall cuma boleh beroprasi hingga pukul 20.00, selain menerapkan prokes ketat. Selanjutnya, restoran atau tempat makan dan minum dibatasi sampai 25 persen pengunjung. Namun, untuk layanan beli langsung pulang diperbolehkan.

“Ini harus dilakukan. Kita juga sudah imbau kabupaten kota melalui surat edaran gubernur, karena ini mencegah penularan Covid-19 yang semakin banyak,” kata dia, Senin (5/7).

Sudirman menyebutkan, semua kabupaten kota wajib mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Bagi para pelanggar, dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. “Dalam bentuk penutupan lokasi sesuai aturan,” sebutnya.

Lanjutnya, kegiatan tempat ibadah seperti masjid, vihara, kelenteng dan lainnya juga harus dilakukan pembatasan. Maksimal hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar saat ini juga harus dilakukan secara daring kembali.

Kata Sudirman, surat edaran tersebut sudah diberlakukan pada 3 Juli kemarin, yang akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Agar tak begitu berdampak pada sektor perekonomian, untuk area publik atau fasilitas umum diperkenankan dibuka, atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, namun hanya sebesar 25 persen saja.

“Kecuali kalau di kabupaten kota yang zona merah, harus ditutup. Tapi kalau masih orange atau kuning itu masih boleh untuk dibuka,” tambahnya. Selain itu, dengan pemberlakukan PPKM mikoro ini, selain zona merah, kabupaten kita harus menerapkan sistim Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen, kemudian Work From Office (WFO) sebanyak 50 persen.

Jika terjadi zona merah, maka di daerah tersebut harus melakukan WFH sebanyak 75 persen, dan WFO sebanyak 25 persen. Kemudian, Sudirman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunkan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus di jaga dengan baik. Kata Sudirman, saat ini yang terpenting adalah kesadaran masyarakat. Karena Covid-19 ini ada. “Apalagi sekarang ada varian baru yang membahayakan, jadi tetap jaga kesehatan dan selalu jaga prokes,” ungkapnya.

 

Fasha: Kita Belum Kondisi Darurat

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memimpin rapat bersama Forkompinda dan Satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, mengenai kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hasilnya, kegiatan pernikahan di balai pernikahan kembali diperbolehkan. Namun dengan pembatasan yang ketat oleh Satgas, baik tingkat kecamatan, kelurahan serta RT. “Yang jelas untuk akad di rumah belum boleh,” jelas Fasha.

Ke depan tim satgas penanganan Covid-19 Kota Jambi, akan mengeluarkan rekomendasi izin resepsi pernikahan dengan jangka waktu 2 minggu sebelum hari pelaksanaan. Ada beberapa alasan teknis, kenapa rekomendasi ini dikatakan Fasha dikeluarkan dan ditetapkan 2 minggu menjelang hari pelaksanaan. Ini mengingat, kecenderungan kasus Covid-19 kadang naik dan kadang turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: