Simpan Sabu di Dalam Selimut

Simpan Sabu di Dalam Selimut

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Kabupaten Bungo kembali menjadi sasaran operasi Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Tepatnya di RT 03, RW 02, Kelurahan Jayasetia, Kecamatan Pasar Muarobungo, seorang bandar sabu yakni, Hanes Saputra (29) diamankan, Rabu (24/11) lalu.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, bahwa Hanes sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari Tim BNNP Jambi. Penangkapan Hanes sendiri, diawali dari adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka. Tim kemudian menindaklanjuti informasi yang didapat dan melakukan pengintaian.

Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pengintaian, Tim bergerak ke dalam rumah tersangka dan melakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan bandar sabu. Dari hasil penangkapan ini, kita amankan barang bukti 6 paket besar sabu seberat 600 gram," kata Kombes Guntur, Selasa (30/11).

Guntur menambahkan, bahwa kediaman Hanes sering kali dijadikan tempat transaksi sabu. Diakui tersangka, bahwa dia baru saja memesan sabu tersebut dan akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Bungo. Saat ditemukan, sabu disembunyikan dalam plastik berwarna putih dan digulung di dalam selimut yang ada di kamarnya.

"Saat ini kita terus kembangkan kasus ini termasuk dari mana dia mendapatkan barang tersebut akan terus kita kejar," tegasnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di tahanan BNNP Jambi. Hanes sendiri, disangkakan dengan pasal  114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: