Sanksi Menanti ASN, Jika Melanggar
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Perjalanan orang dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), angka Covid-19 berpotensi meningkat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari , mnegambil kebijakan melarang Aparatu Sipil Negara (ASN) cuti berpergian keluar daerah.
Sekda Batanghari M Azan, menegaskan, larangan cuti ASN ini sebagai antisipasi pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Cuti yang dilarang, jelas Sekda, adalah cuti hari libur dalam menghadapi Nataru.
“Cuti yang tidak dilarang adalah cuti bersifat alami, seperti alasan sosial. Contohnya cuti melahirkan tetap kita akan rekomendasikan. tetapi cuti dalam rangka menghadapi libur akhir tahun tidak kita berikan,” tegasnya.
Surat edaran larangan cuti libur akhir tahun akan dikordinasikan dengan BKPSDM sebagai pedoman ASN dan non ASN. “Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, seperti yang diatur dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN," pungkasnya. (sub)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: