Dirut Bertanggungjawab, Bukan Perseorangan

Dirut Bertanggungjawab, Bukan Perseorangan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI, Jambi - Sidang lanjutan Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera (PT BAS), Rudy Salim, beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan terdakwa. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang ahli terkait perkara yang merugikan negara Rp 2,5 miliar, yaitu Yoserwan ahli hukum pidana dan Pani, ahli perpajakan.

Dalam keterangannya di persidangan Yoserwan, menerangkan, jika perkara pajak tidak bisa langsung dilarikan ke arah pidana karena harus ada administrasi terlebih dahulu.

"Perkara pajak bisa dilarikan ke arah pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu apakah itu berupa penggelapan atau upaya yang menyebabkan kerugian baru ada langkah pidana," jelasnya.

Dikaitan dengan Pasal 3 ayat 1 huruf C tentang pajak yang berbunyi setiap wajib pajak harus membayarkan pajaknya dan harus di laporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan). "Apabila pasal 3 ayat 1 huruf C tidak dijalankan bagaimana langkah selanjutnya?" tanya jaksa penuntut umum Kejati Jambi, Sinta.

Ahli menyebutkan, apabila tidak menyetorkan pajak atau penungakan, maka kantor pajak akan melayangkan  surat teguran tertulis terlebih dahulu untuk membayar pajak tersebut.

"Jika surat teguran tidak ditanggapi ada upaya lain, berupa pemanggilan diwajib Pajak. Dengan catatan, wajib pajak berkwajiban berkontribusi dalam pembayaran dan dibebankan kepada pengurus yang dalam akta perusahaan, bukan perseorangan," tegasnya.

Ahli menegaskan, yang wajib dimintai pertanggung jawaban atas tidak pembayaran pajak itu ditanggung oleh pengurus bukan perorangan. "Jika wajib pajak badan hukum, maka pertanggung jawaban pidana adalah yang berada dalam akta kepengurusan," tegasnya lagi.

"Kalau diminta pertanggungjawaban pertama kali itu direktur utama, kalau ada surat kuasa ke salah satu pengurus, yang diberikan mandat harus memberikan pertanggungjawaban. Apabila tidak ada surat kuasa, maka orang yang paling bertanggungjawab adalah direktur utama," tambahnya.

Sementara Rudy Bangun, penasehat hukum terdakwa, menanyakan, jika kantor pajak mengeluarkan surat kurang bayar dan kekurangan itu sudah dibayarkan sesuai nilai. “Apakah masih bisa dilanjutkan keranah pidana?” tanya Rudy Bangun.

"Kalau wajib pajak sudah bayar, maka pokok sudah terpenuhi, tidak ada lagi yang disebut utang pajak.  Itu tidak bisa dipidanakan, sesuai ketentuan, wajib pajak sudah lunas, yang harus dibayar itu yang tertera dalam surat kurang bayar pajak, itu di anggap selesai," tegas Yoserwan.

Usai sidang, Jaksa penuntut umum, Sinta, menerangkan,  ahli yang dihadirkan ke persidangan pada dasarnya hanya ingin mengetahui apakah syarat formil sudah terpenuhi atau belum.

"Tadi (kemarin, red) ahli sudah menyebutkan, beberapa syarat formil dan itu sudah terpenuhi. Sudah terlihat ada tunggakan pajak sebesar Rp 2,3 miliar," kata Sinta.

Sementara itu Rudy Bangun mengatakan ahli yang dihadirkan kali ini cukup membantu kliennya, Rudi Salim. Sebab, dari keterangan ahli, wajib pajak PT BAS bukan ditanggung oleh satu orang.

"Tadi sudah jelas, wajib pajaknya itu semua yang ada dalam badan hukum PT BAS, bukan klien saya saja. Kalau dilihat orang yang paling bertanggungjawab itu ya direktur utama, kecuali ada surat kuasa yang di buat. Ini surat kuasa saja tidak ada," tandasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: