Tanam Ganja di Kebun Kopi, Erfindi Dibui

Tanam Ganja di Kebun Kopi, Erfindi Dibui

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Bangko - Tim Polsek Jangkat menemukan ladang ganja di Kebun Kopi, Kamis (15/7) lalu, di Desa Kotobaru, Jangkat Timur, Merangin. Setidaknya ada tiga batang ganja yang ditemykan Polisi.

Selain itu, turut diamankan, Erfindi Surya (20), warga asal Provinsi Bengkulu. Informasi yang diterima, awal Polisi tengah menyelidiki kasus pencurian di kebun kopi tersebut. Polisi pun tiba di pondok Erfindi Surya, dan menemukan dua bungkus kertas papier.

Curiga, polisi pun menginterogasi Erfindi Surya, dan ia mengaku kertas papier tersebut digunakan untuk menghisap ganja. Atas keterangan itu, Polisi menggeledah seisi pondok dan memeriksa sekitarnya.

Sekitar 10 meter dari pondok, polisi menemukan tiga batang ganja itu. Kasubag Humas Polres Merangi, Iptu Edih membenarkan adanya temuan dan penangkapan itu.

"Ini akan di dalami. Dari mana asal tanaman ganja yang didapat pelaku," ungkap Iptu Edih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Iptu Edih tersangka akan diganjar dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 rahun penjara.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: