Dua Tim Pantau Area Publik

Dua Tim Pantau Area Publik

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Aktivitas pedagang di area publik terus dipantau oleh Satgas penanganan Covid-19 kecamatan dan kelurahan di Kota Jambi. Ini untuk menerapkan Instruksi Walikota No 14 Tahun 2021, saat pemberlakukan PPKM Mikro.

"Mulai 9 hingga 20 Juli, Pemkot Jambi mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan untuk pelaku usaha. Tim Satgas Covid-19 kelurahan dan kecamatan pun memantau para pedagang ini. Kita memantau di sejumlah area publik," ujar Kasi Trantib Kecamatan Jambi Timur, Herlanto.

Herlanto mengatakan, salah satu kawasan yang rutin dipantau, ialah Kawasan Tanggo Rajo, Kecamatan Jambi Timur. Sebab, kebijakan tersebut, kata dia  menyebutkan bahwa para pedagang hanya diizinkan untuk melayani makan di tempat hingga pukul 17.00.

"Di atas jam tersebut, diperbolehkan membuka hingga pukul 20.00. Namun untuk melayani pembeli makanan yang membawa pulang," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa, tempat duduk dan meja pelapak harus dibereskan pada jam tersebut. "Kami juga melaksanakan patroli dua kali dalam sehari. Pukul 16.00, patroli dari tim Trantib Kecamatan Jambi Timur. Kemudian, malam hari pukul 20.00 patroli dari PPKM kecamatan," jelasnya.

Begitu pula dengan kelurahan lainnya, kata dia mengecek setiap area publik dan Mall. Restoran dan kafe saat ini hanya dibuka untuk pembelian bawa pulang. Ketika datang ke Mall, pengunjung akan ditanyai oleh petugas.(tav/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: