Dua Mega Korupsi Belum Ada Tersangka  

Dua Mega Korupsi Belum Ada Tersangka   

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-71 tahun 2021, Kejati Jambi, merilis sejumlah kinerja penegakan hukum. Bidang Pidsus, Korps Adhyaksa menyidik  2 perkara korupsi, yakni kasus auditorium UIN Sultan Thaha Jambi dan Korupsi BRI Syariah Bungo.

Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah ikut ambil bagian dalam pemulihan 3 aset milik Pemprov Jambi. Antara lain, tanah di lokasi SLB, Kampus UIN Sultan Thaha, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Selanjutnya juga pendampingan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) .

"Di bidang Pidus, penyidik sedang mendalami dugaan korupsi  di kampus UIN STS Jambi. Ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang sudah melalui proses persidangan. Kemudian penyidikan perkara korupsi pada BRI Syariah Muarabungo. Perkara ini pun tengah di dalami agar segera dilimpahkan ke pengadilan," jelas Plt Kajati Jambi, Hermon Dekristo, Kamis (22/7) kemarin.

Selain itu, ternyata Korps Adhyaksa, menghentikan  penuntutan berdasarkan azas restoratif justice sebanyak 2 perkara dari Tanjab Timur. Dua perkara itu adalah perkara penggelapan 374 KUHP dan perkara penadahan 480 KUHP.

Selain itu penegakan hukum, dalam penangkapan  buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sepanjang  tahun  ini sebanyak 6 orang. "Teranyar adalah penangkapan DPO korupsi Yusuf Sagoro Bin Sagoro Oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh," ungkap Kajati, kemarin (22/7).

Yusuf Sagoro dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten tahun anggaran 2003 dengan kerugian Negara Mencapai Rp1.244.708.816. Pengintaian dan  penangkapan dilakukan di kediaman DPO di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan Pengintaian. Saat itu, tim tabur, mendapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia. Dan sekira pukul 12.30 WIB,   Senin (19/7), penangkapan membuahkan hasil.

Adapun anggota Pengamanan  dan Penangkapan DPO kasus Korupsi APBD Kabupaten Kerinci  Tahun anggaran 2003 berdasarkan surat perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor: SP.OPS-05/ L.5.13/Dti.2/07/2021. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: