Resepsi Pernikahan Dilarang

Resepsi Pernikahan Dilarang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Setelah sebelumnya Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level III, belum lama ini Inmendagri menetapkan Kota Jambi masuk dalam kriteria level IV.

Menyikapi itu, sejak beberapa waktu lalu, Pemkot Jambi kembali mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi terbaru, Nomor 16/INS/VII/HKU/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Jambi.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Inmendgari Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021.

Dalam instruksi tersebut ada beberapa hal yang diatur, seperti di antarnya, resepsi pernikahan dilarang digelar termasuk kegiatan adat saat lamaran. Sementara akad pernikahan diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan, maksimal dihadiri 10 orang dan untuk rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga.

“Instruksi ini berlaku hingga tanggal 2 Agustus mendatang. Termasuk cukuran, sunatan, lamaran, yasinan, pengajian sementara waktu ditiadakan semetnara waktu,” kata dia.

Sementara untuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Pub, Club dan Karaoke ditutup sementara hingga tanggal 2 Agustus 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 dengan aturan prokes ketat.

“Termasuk tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliard, futsal, badminton dibatasi hingga pukul 17.00. warnet, rental PS juga begitu. Dengan batasan pengunjung 25 persen,” terangnya.

Sementara untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional hingga pukul 20.00 dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setelah hidangan disajikan.

“Warteg, PKL, lapak jajanan dans ejenisnya diizinkan buka dengan Prokes ketat. Rumah makan dan kafe skala kecil dengan lokasi sendiri, dapat makan di tempat dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 20.00 dan menerima tak away sampai pukul 21.00,” terangnya.

Selain itu juga diatur, mengenai pasar tradisional, PKL, toko kelonotng, agen, pangkas rambut , babrbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasa buah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00.

“Untuk area publik di Kota Jambi ditutup sementara waktu. Kegiatan olahraga atau pertandingan diperbolehkan dengan tanpa penonton,” timpalnya.

Mengenai pengawasan di lapangan, Erwandi mengatakan, pengawasan tetap dilakukan di Satgas tingkat Kecamatan, Kelurahan, Kota maupun RT. Disinggung mengenai keefektifan pengawasan dilapangan lemah, Erwandi menyebutkan, hal ini tidak melulu diserahkan ke pemerintah.

“Tetap ada pengawasan. Namun, efektif atau tidak efektif, tentu ini bukan soal pemerintah saja. Perlu kesadaran masyarakat sendiri, khususnya warga Kota Jambi,” tegasnya.

Kata dia, Pemkot Jambi terus berkomitmen dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi dan berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berjalan dengan baik, tentu saja dengan penerapan prokes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: