Herry Wirawan Hanya Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga dan Korban Pemerkosaan Kecewa dan Menangis

Herry Wirawan Hanya Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga dan Korban Pemerkosaan Kecewa dan Menangis

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANDUNG - Keluarga dan para korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa dengan vonis hakim yang cuma menghukum guru boarding school itu penjara seumur hidup. Sambil menangis mereka menyampaikan kekecewaannya kepada pengacara, Yudi Kurnia.

Menurut Kurnia, 13 santriwati dan keluarga korban kebejatan Herry Wirawan sangat kecewa dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis terhadap Herry Wirawan dianggap tidak setimpal dengan beban psikis para korban.

Termasuk nama baik keluarga korban yang sudah kadung tercemar. Bahkan, beban yang bakal dialami korban dan keluarga diyakini akan turun temurun. 

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," katanya, Rabu (16/2).

Secara pribadi pun dia mengaku kecewa. Bahkan diakuinya, dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap.

Menurut dia, ada keluarga yang sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan.

"Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu," ungkapnya.

Dia memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Sebab, anarkis justru bakal merugikan keluarga korban. 

Karenanya, dia mendorong agar kejaksaan mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan. "Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," katanya.

Diketahui majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan, Selasa (15/2) lalu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.(radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: