Produksi dan Jalan Khusus, Alasan Kenapa Asosiasi Batubara Penting ? (Bagian II)

Produksi dan Jalan Khusus, Alasan Kenapa Asosiasi Batubara Penting ? (Bagian II)

Oleh : Dr. Noviardi Ferzi 

Masalah angkutan batu bara meski telah dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan korban jiwa, kemacetan dan kerusakan jalan tetap stagnan, belum ada terobosan yang berani diambil pemerintah. Harapan kita tentang pelarangan melintas dijalan umum bagi angkutan batu bara di Jambi tak juga terealisasi. Gubernur tentu memiliki alasan tersendiri untuk tak merealisasikan ini, yang jelas ia ingin berpihak pada semua kepentingan. Meski harus mengabaikan semua dampak dari angkutan batu bara tersebut.

Memang, jika pelarangan angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum diberlakukan, akan sangat mempengaruhi jalannya usaha transporter dan nasib para sopir. Karena penerapan kebijakan ini akan membuat sekitar 3.500 - 5000 truk yang biasa mengangkut batu bara harus di parkir. Meski dampaknya parsial nampaknya Gubernur juga mempertimbangkan nasib mereka.

Namun di sisi yang lain, patut disesalkan pemerintah provinsi juga seperti tak memiliki ketegasan pada pengusaha pemilik IUP dan tranportir pertambangan untuk menggenjot pembangunan jalan sendiri. Padahal dengan adanya jalan alternatif batu bara ini, produksi Sumber Daya Alam (SDA) Jambi ini dapat lebih optimal. Kerugian sosial ekonomi masyarakat dan pengguna jalan bisa diminimalisir.

Kini bola liar ini mengantung, seolah bom waktu yang kapan saja bisa meledak, kesepakatan memindahkan jalur ke trayek Bulian, Bajubang, Tempino, Kota Jambi dan Talang duku, sejatinya hanya solusi temporer yang tidak menyelesaikan masalah.

Padahal dari tahun Provinsi Jambi telah Peraturan Daerah Provinsi Jambi No 13 Tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara di Provinsi Jambi. Perda dan Pergub ini jelas mengamatkan pembuatan jalan khusus. 

Hampir sembilan tahun sejak Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus meneken Perda No.13 tentang Pengangkutan Batubara akhir 2012, jalan khusus batubara tak kunjung terbangun. Sampai sekarang, ribuan truk angkutan batubara masih menjejali jalanan umum. 

Masalahnya dimana ? Tentu tak terlepas dari niat dan keberanian. Tak selamanya Gubernur harus berdiri di atas semua kepentingan, di saat krisis yang menyangkut kepentingan umum ia harus menunjukan keberpihakan pada masyarakat, mayoritas yang dirugikan.

Toh masalah ini bukan hanya terjadi di Jambi, di Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kalimantan Timur, Gubernurnya berani dengan lantang meminta pengusaha batu bara membuat jalan khusus, kenapa Gubernur Jambi tak berani ??? Harapan kita, semoga saja ia lagi bekerja menekan pengusaha batubara untuk membuat jalan ini, tapi sampai hari ini belum tampak komentar tegasnya untuk meminta itu.

Peran Asosiasi Batu Bara

Dari 11 butir kesepakatan yang dibuat Forkompimda Provinsi Jambi  pada tanggal 17 November 2021 dengan pimpinan perusahaan pertambangan pemilik IUP dan asosiasi transporter batu bara, salah satunya adalah membentuk Asosiasi Pemilik IUP dan Asosiasi Pemilik Kendaraan/ Transportir.

Selama ini di Jambi peran asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Transportir ini belum terlihat dalam membantu pemerintah Jambi mengatasi semerawut ini. Buktinya, baru sekarang pasca masalah angkutan ini kembali mengemuka, asosiasi ini akan dibentuk kembali. Sebelumnya gimana ? Dalam catatan penulis selama ini telah ada beberapa asosiasi batubara dan asosiasi angkutan batubara ini, namun sekali lagi perannya belum begitu terlihat.

Asosiasi berperan melaksanakan tata kelola pertambangan, yang baik (good mining practice). Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan manfaat sebesar-besarnya sektor pertambangan bagi masyarakat Indonesia. 

Jambi memiliki sumber daya batu bara mencapai 6,81 miliar ton atau 4,7% dari total sumber daya batu bara nasional. Sedangkan cadangan batu bara tercatat sebesar 2,13 miliar ton atau sekitar 5,5% dari cadangan batu bara nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: