Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi dari Korban Pemerkosaan

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Nasib 9 Bayi dari Korban Pemerkosaan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANDUNG –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwatinya. Lantas bagaimana nasib sembilan bayi yang dilahirkan para santri yang menjadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan tersebut.

Dalam sidang putusan yang digelar gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/02/2022) tersebut, majelis hakim telah memutuskan bahwa sembilan bayi tersebut dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo menjelaskan keputusan diambil setelah majelis hakim mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.

”Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya saat membacakan vonis kala itu. Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan. Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil. Delapan orang di antaranya melahirkan sembilan bayi.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut akan diserahkan untuk diasuh di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban pemerkosaan.

”Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” katanya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry Wirawan itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di radartasik.com, dengan judul Begini Nasib 9 Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Pasca Vonis Penjara Seumur Hidup 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: