Malaysia Larang Merokok untuk Warga Kelahiran Setelah 2005, Ini Alasannya

Malaysia Larang Merokok untuk Warga Kelahiran Setelah 2005, Ini Alasannya

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Malaysia yang lahir di atas tahun 2005 di larang merokok dan kepemilikan produk tembakau peraturan ini di buat oleh pemerintah malaysia untuk mewujudkan “Generational End Game”.

Khairy Jamaluddin Menteri Kesehatan Malaysia menyebutkan, bahwa larangan tersebut bukan hanya berlaku tembakau saja, melainkan juga untuk rokok elektrik.

“Jika Anda berusia 17 tahun dan Parlemen (mengesahkan) undang-undang itu, Anda tidak akan pernah bisa membeli rokok di negara ini lagi,” kata Khairy, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu, 19 Februari 2022.

Khairy mengatakan, pengenalan peraturan itu akan mengurangi paparan rokok dan produk tembakau untuk generasi mendatang.

Baca Juga: Kasus Omicron Lagi Naik, Pejabat Sarolangun Malah ke Jakarta, Diskominfo Tak Lagi Update Info Covid

Ia menilai, tembakau adalah penyebab utama kanker.

"Penggunaan produk tembakau berkontribusi 22 persen terhadap kematian akibat kanker," ujarnya.

"Pemberlakuan undang-undang larangan merokok bagi masyarakat yang lahir setelah 2005 akan membawa dampak signifikan dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular," imbuhnya.

Khairy mencatat, jumlah kasus kanker di Malaysia mengalami peningkatan 11 persen menjadi 115.238 untuk periode 2012 hingga 2016.

Baca Juga: Wabup Syahlan Merapat ke Demokrat, Ketua DPC Partai Demokrat Tebo Ungkap Alasannya

Angka sebelumnya adalah 103.507 kasus yang tercatat selama 2007 hingga 2011.

"Diperkirakan 1 dari 10 pria dan 1 dari 9 wanita berisiko terkena kanker," ucapnya.

Adapun tiga jenis kanker yang paling umum di kalangan pria Malaysia adalah kanker kolorektal atau usus besar (16,9 persen), kanker paru-paru (14,8 persen), dan kanker prostat (8,1 persen).

Sementara, tiga jenis kanker paling umum bagi wanita adalah kanker payudara (33,9 persen), kanker kolorektal (10,7 persen), dan kanker serviks (6,2 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: