Pembangunan JBC Belum Jelas

Pembangunan JBC Belum Jelas

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Setelah sempat mangkrak hampir lima tahun, kini pembangunan Jambi Busines Centre (JBC) yang berlokasi di eks kantor Dinas Peternakan Simpang Mayang, Kota Jambi, belum menunjukkan tanda-tanda.

Lahan yang dulunya bersengketa itu, kini terlihat dipasangi pagar seng. Pihak pengembang dikabarkan belum mulai membangun. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan bahwa, pihaknya hingga kini belum menerima kejelasan pembangunan JBC tersebut. 

"Hingga kini belum ada, sepertinya tahun ini belum mau bangun. Masih berproses di perizinan seperti IMB," kata Fahmi.  Menurut Fahmi, di lahan seluas hampir 8 hektare itu nantinya akan dibangun pusat bisnis. Seperti kompleks pertokoan, hotel dan mall. 

"Menurut desainnya itu ada ruko-ruko, kemudian mall dan hotel. Tapi sepertinya rukonya yang akan dibangun dulu. Sekitar 9 blok, dengan total 200 lebih," jelasnya.

Namun begitu, nilai investasi untuk JBC yang berada di kawasan Simpang Mayang tersebut belum bisa dipastikan. Fahmi menyebutkan, untuk JBC pihaknya belum mendapat nilai rencana inveastasinya.

"Itu investasi bertahap. Kita belum dapat berapa nilai investasinya," kata Fahmi. Untuk diketahui, sebelumnya PT Putra Kurnia Property (PKP) sebagai pemenang tender pembangunan JBC yang menanamkan investasinya sebesar Rp 1,2 triliun, sudah bisa memulai pembangunan.

Ini menyusul sudah terpenuhinya segala persyaratan sebelum dokumen alih fungsi lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke Hak Guna Bangunan (HGB) serta Amdal dan designnya. Pada tahun 2014 lalu, Pemprov Jambi dan PT PKP sudah menendatangani kesepakatan untuk melaksanakan kerja sama dalam bentuk BOT selama 30 tahun.

Diberitakan sebelumnya, terkait usulan adanya revisi dari kontribusi pada bangunan guna serah JBC, dari DPRD Provinsi Jambi bisa saja dilakukan. Ini nantinya akan dibahas ulang kontrak oleh Pemprov Jambi.

“Usulan revisi itu bisa saja kita bahas bersama dengan DPRD Provinsi Jambi,” kata Sudirman Sekda Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Adanya revisi tersebut, karena DPRD Provinsi Jambi mengangap kontrak dari JBC yang diberikan ke Pemprov Jambi masih relatif kecil. Untuk teknis revisi, akan dilihat substansinya terlebih dahulu. Sedangkan untuk kontribusi yang dinilai terlalu kecil bagi Pemprov Sudirman memandang itu relatif.

Untuk kesepakatan kontribusi lahan BOT ini sendiri sebenarnya sudah sama-sama sepakat. “Kesepakatan telah ditanda tangani kedua belah pihak, yakni Gubernur dan pihak ketiga pengembang JBC,” tambahnya.

Untuk kelajutan pekerjaan pematangan lahan sendiri, Sudirman menyebutkan bisa dilakukan karena sudah memiliki izin amdal dan andal lalin. “Pekerjaan pematangan lahan kaitannya terkait izin lingkungan, pembangunan jalan di sekitar itu termasuk andal lalin, tak ada masalah. Bekerjalah karena sudah ada izin. Yang jelas  belum ada pekerjaan pembangunan, karena urus izin mendirikan bangunan dulu,” jelasnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: