Parah! Pria Ini Curi Pakaian Dalam Tetangganya untuk Masturbasi

Parah! Pria Ini Curi Pakaian Dalam Tetangganya untuk Masturbasi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus kehilangan celana dalam kembali terjadi. Seperti dialami oleh Kuntum (35), bukan nama sebenarnya.

Warga Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong Curiga kalau pakaian dalam milikinya dicuri.

Ia yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kerap mendapati celana dalam (CD) Hilang di jemuran.

Kecurigaan itu, lantaran ia melihat laki-laki yang berkebun disebelah rumahnya melintas dan langsung mengambil CD yang tengah terjemur.

Kejadiannya pada Kamis 17 Februari siang sekitar pukul 11.00 wib.

Kuntum pun langsung menceritakan apa yang dirinya lihat kepada ibunya.

Mereka langsung mencari pelaku. Ternyata, setelah diperboki, pelaku tengah menggunakan CD milik korban untuk melakukan masturbasi.

Pelaku yang belakangan diketahui juga telah memiliki isteri ini, tidak bisa mengelak karena apa yang dilakukannya langsung tertangkap tangan.

Tidak mau main hakim sendiri, keluarga korban pun memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa setempat.

Kepada Dusun I Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Kaswoyo dikonfirmasi CE membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan mengaku jika kasus tersebut telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan melalui hukum adat yang berlaku ditengah-tengah warga desa setempat.

“Kasusnya sudah kami selesaikan secara adat, pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menjalankan sanksi adat,” ucap Kadus.

Dijelaskan Kaswoyo, berdasarkan pengakuan korban, jika korban memang sering mengalami kehilangan celana dalam (CD). Tapi selama ini belum diketahui siapa yang dituduh melakukan pencurian tersebut.

Dan dijelaskan Koswoyo, berdasarkan sidang adat yang sudah digelar ditingkat desa, pelaku yang merupakan warga Baru Manis dengan inisial JN (38) ini diminta membayar denda adat sebesar 7 rial dengan rincian 2 rial dibayarkan kepada BMA dan 5 rial untuk korban.

“Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1,5 juta. Jadi kasusnya sudah selesai, semoga dengan sanksi adat yang dikenakan akan memberikan efek jera pada pelaku,” tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: