Kasi di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Terjaring Razia Narkoba

Kasi di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Terjaring Razia Narkoba

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seorang pejabat di Pemprov Jambi terjaring razia narkoba, yang digelar Ditresnarkoba Polda Jambi. Pejabat tersebut tengah bersama seorang perempuan di salah satu kost di Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Pria berinisial M (50) tersebut, merupakan salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Jambi Ahmad Maushul, mengatakan pria itu merupakan seorang kasi.

Dia menyebutkan akan memproses secara hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita lihat proses hukumnya, nanti kita rapatkan internal dulu. Kemudian kita konsultasikan ke Inspektoran dan Badan Kepegawaian Daerag (BKD) Provinsi Jambi” kata dia, Minggu, 20 Februari 2022.

Baca juga: Simak.. Ini Manfaat Udang untuk Kesehatan 

Sementara itu, Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali mengatakan jika itu benar maka ASN yang terjaring razia tersebut bisa disanksi. “Secara aturan dia melanggar aturan sebagai ASN, karena dengan perilaku itu bisa mencemar nama baik pemerintah,” kata dia.

Untuk sanksinya, akan dikaji lebih dulu, oknum ASN tersebut bisa disanksi ringan atau berat. Tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan nanti.

Kabid Disiplin ASN BKD Provinsi Jambi Havis mengatakan, pihaknya belum berani memastikan sanksi apa yang harus diberikan kepada ASN yang terjaring razia tersebut. Pasalnya, dia belum menerima informasi secara resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurutnya, untuk pemberian sanksi ada beberapa tahap yang dilakukan, salah satunya mengumpulkan bukti-bukti, kemudian jika dia di tahan oleh kepolisian maka, dinas terkait harus memberikan surat penahanan dari yang berwajib.

Baca juga: Pamit Pergi Mancing, Warga Airmumu Dikabarkan Hilang

“Kemudian dinas terkait melaporkan ke kita, dan dengan bukti-bukti baru bisa kita berikan sanksinya,” kata dia.

Menurut Havis, jika Asn tersebut ditahan, bisa saja sanksi yang akan diberikan yakni pemberhentian sementara, jika memang terbukti bersalah dan masuk ke putusan sidang di pengadilan. “Kita kan belum tahu pasti, jadi masih menunggu juga. Karena imformasinya ada yang bilang dia adalah kasi ada juga yang bilang kabid,” sebutnya.

Sementara itu, terkait kabar tersebut Sekda Provinsi Jambi Sudirman meminta kepada Asisten III untuk diteliti kebenarannya, kata dia Senin baru bisa dipastikan untuk kebenaran dari ASN yang terciduk di sebuah hotel tersebut. “Mesti dicek dulu kebenarannya, nanti baru diambil sikap terkait hal itu,” kata dia. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: