Wabup Melarang, Dishub Mengimbau Terkait Mobil Melebihi Tonase Melintas di KM 91

Wabup Melarang, Dishub Mengimbau  Terkait Mobil Melebihi  Tonase Melintas di KM 91

 

 

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Wakil Bupati Kabupaten Tanjungjabung Barat, Hairan secara tegas melarang angkutan Batu Bara dan Batu basecouse yang melintas di jalan KM 91 menuju simpang Desa Kualadasal, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjab Barat. Larangan tersebut keluarkan karena  laporan masyarakat angkutan batu bara dan batu basecouse yang melebihi kapasitas. 

"Jalan tidak di tutup tetapi untuk batu bara dan batu basecouse kapasitas melebihi tonase yang tidak kita izin kan melintas. Itu jalan Kabupaten dan kalau kewenangan Kabupaten hanya delapan ton saja," katanya.

Ia menyebut bahwa selama ini angkutan batu bara dan batu basecouse, melintas jalan tersebut dengan tonase yang melebihi delapan ton. Hal ini membuat sejumlah titik jalan di KM 91 tersebut rusak dan membuat masyarakat mengeluh. 

"Akibatnya hancur jalan KM 91, Kita pemerintah belum mampu untuk cor beton. Kasihan masyarakat yang menggunakan mobil pribadi melintas di sana kalau jalan hancur. Selama ini yang melintas itu tonasenya 40 ton. Mana boleh jalan kabupaten yang kapasitas tonase hanya delapan ton saja," pungkasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjab Barat, Syamsul Juhari, menyebutkan bahwa dirinya telah mendapat intruksi untuk pengaturan hal tersebut. Syamsul juga menyebut bahwa pihaknya akan memasang spanduk imbauan. 

"Ada instruksi pak Wabup Tanjab Barat yang tahu persis kondisi jalan tersebut saat ini lagi rusak akibat sering dilewati kendaraan muatan batu dan batu bara melebihi tonase kelas jalan Kabupaten. Rencana mau dipasang banner himbauan di simpang KM 91 jalan menuju ke Tebingtinggi," pungkasnya. (rul/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: