Terlibat Narkoba, 2 Orang Personel Polresta Jambi Dipecat Selama Tahun 2021

Terlibat Narkoba, 2 Orang Personel Polresta Jambi Dipecat Selama Tahun 2021

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Sepanjang tahun 2021, Polresta Jambi telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 2 orang anggota personelnya karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika. Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto, Jumat (31/12).

"Benar, tahun ini ada 2 orang personel yang kita berikan sanksi PTDH atau pemecatan, keduanya terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika," kata AKBP Ruli.

Ruli menambahkan, bahwa karena mengkonsumsi Narkoba, keduanya tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari sehingga kemudian dilakukan pemecatan.

"Selain itu, ada beberapa anggota yang melanggar kita berikan sanksi sesuai dengan kadar yang dilanggar seperti di masukkan ke dalam sel selama 7 hari, hukuman disiplin, hukuman jasmani dan lainnya, sesuai dengan apa yang dilanggar," pungkasnya. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: