Akhir Bulan Perumahan Guru Dieksekusi

Akhir Bulan Perumahan Guru Dieksekusi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,  JAMBI – Tim Terpadu Pemkot Jambi, memastikan tidak akan mengirimkan lagi surat peringatan terhadap sejumlah penghuni yang dianggap tidak pantas lagi menempati perumahan guru di beberapa titik Kota Jambi. Maka dari itu, langkah selanjutnya, akan langsung dilakukan eksekusi.

Adapun bentuk eksekusi ini, meminta penghuni yang tidak layak untuk segera meninggalkan perumahan guru tersebut. Selain itu juga, akan dilakukan pembongkaran terhadap perumaha guru yang telah direnovasi atau ditambah bangunan lain.

Plt Kepala Inspektorat Kota Jambi, A Ridwan mengaku, secepatnya eksekusi ini dilakukan akhir bulan Agustus. Menimbang, saat ini Kota Jambi masih dalam suasana PPKM, maka tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Akhir bulan kita rencanakan eksekusinya. Sebab, saat ini masih suasana PPKM. Nanti kita kabarkan lagi waktu pastinya,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan aset guru yang mengalir sejak lama, sepertinya dalam waktu dekat segera diselesaikan secara bertahap.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, As’ad Prawira menyebutkan, perumahan guru akan ditertibakan karena sudah masuk supervisi KPK. Ini juga berpedoman dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah.

“Aksi, identifikasi, dan verifikasi lapangan ada beberapa person yang tinggal di sana bukan lagi sesuai peruntukkannya. Bahkan ada yang merubah rumah tersebut,” jelasnya.

Total ada 24 titik perumahan guru di Kota Jambi, atau sekitar 670 rumah. 40 persennya tidak sesuai peruntukkan. “Indikasi yang kami dapat di lapangan, rumah guru itu turun menurun di tempati bukan guru,” bebernya.

Bahkan beberapa rumah guru ada yang disewakan oknum tak bertanggung jawab. Terkait kendala yang dianggap berlarut-larut, As’Ad Prawira mengatakan, pihaknya harus memverifikasi ulang hingga 3 kali.

“Kita kemarin memang kendalanya didata. Sehingga harus ada 3 kali kita verifikasi ulang lagi. Secepatnya kita aksi (eksekusi,red). Tidak ada ganti rugi atau kompensasi,” tukasnya.(zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: