Resmi Berlaku 2 Januari 2026! KUHP Baru Bikin Geger: ‘Kumpul Kebo’ Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi. Lewat KUHP baru, kumpul kebo bisa dipidana.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana.
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu aturan yang langsung menyedot perhatian publik adalah pidana perzinahan dan kumpul kebo atau yang secara resmi disebut kohabitasi.
Aturan ini menuai pro dan kontra, sekaligus memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat: apakah benar hidup bersama tanpa nikah alias kumpul kebo kini bisa dipenjara?
Polri Tegaskan KUHP Baru Sudah Aktif Diterapkan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh jajaran telah siap menerapkan regulasi anyar tersebut.
Sejak pukul 00.01 WIB, 2 Januari 2026, seluruh satuan kerja Polri—mulai dari reserse kriminal hingga fungsi lalu lintas—telah menyesuaikan proses penanganan perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh petugas penegak hukum kini bekerja berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo, Jumat 2 Januari 2026.
Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan teknis serta format administrasi penyidikan baru yang telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono.
Ini Isi Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru
Dalam KUHP baru, aturan perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




