10 Perbuatan Terlarang Saat Menunaikan Haji dan Umrah dan Konsekuensinya
Ilustrasi-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI - INDEPENDENT.CO.ID - Ibadah haji dan umrah merupakan cita-cita besar bagi umat Islam di seluruh dunia. Untuk dapat menunaikannya dengan sempurna, jemaah tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik dan materi, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai rukun, syarat, serta berbagai larangan yang berlaku.
Pengetahuan tersebut sangat penting agar ibadah yang dijalankan sesuai tuntunan syariat dan berpeluang meraih predikat mabrur.
Dalam prosesnya, terdapat sejumlah larangan yang harus ditaati selama berada dalam keadaan ihram. Berikut penjelasan mengenai sepuluh larangan utama yang wajib dipahami oleh jemaah haji dan umrah.
BACA JUGA:Potongan Tarif Tol 10% Kembali Hadir untuk Libur Nataru Seperti Tahun Lalu
1. Meninggalkan Wajib Haji
- Termasuk wajib haji: melempar jamrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada’, berihram dari miqat.
- Jika ditinggalkan, jemaah wajib membayar damm (menyembelih kambing).
- Bila tidak mampu, wajib puasa 10 hari (3 hari saat haji, 7 hari setelah pulang).
2. Mencukur atau Mencabut Rambut
- Termasuk rambut kepala, jenggot, ketiak, bulu kemaluan, dan rambut tubuh lainnya.
- Pelanggaran dikenakan fidiah berupa puasa, sedekah, atau kurban.
- MDasar: QS. Al-Baqarah ayat 196.
BACA JUGA:Wah! Ini 5 Suplemen Anak untuk Perkuat Imunitas
3. Menggunting Kuku
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



