Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Terkait UU Perkawinan Beda Agama
Ilustrasi-Foto : ilustrasi-Net
"Indonesia adalah negara hukum yang berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan. Maka hukum seharusnya hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama," ujar Anugrah dalam permohonannya.
Ia menambahkan, cinta tidak bisa direncanakan karena itu, negara semestinya tidak membatasi pilihan warga untuk menikah hanya berdasarkan agama.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sejauh digunakan untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama.
Sebagai alternatif, MK diminta memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) agar pasal tersebut tidak dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




