Kenapa Diperingati 24 September? Ini Sejarah Hari Tani Nasional
Petani di Jambi-Ist-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Momen ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para petani yang menjadi tulang punggung pangan bangsa.
Dalam rangka memperingati Hari Tani, banyak masyarakat turun ke jalan melakukan aksi damai, menuntut peningkatan kesejahteraan petani. Namun, tahukah kamu bagaimana awal mula lahirnya Hari Tani Nasional?
Awal Mula Penetapan Hari Tani Nasional
BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno Dorong Percepatan Legalisasi Migas Rakyat di Tingkat Nasional
Hari Tani Nasional ditetapkan pada 24 September 1960 oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
UUPA menjadi tonggak penting dalam sejarah agraria Indonesia karena mengatur soal hak kepemilikan tanah, pembaruan agraria, dan keadilan dalam distribusi tanah untuk rakyat.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi petani serta mendorong pemerataan kesejahteraan.
Hari Tani Nasional memiliki makna mendalam, antara lain:
Menghargai peran petani sebagai pilar ketahanan pangan bangsa.
Mengingatkan pentingnya reforma agraria, agar petani mendapatkan akses yang adil terhadap tanah dan sumber daya.
Membangun kesadaran bersama bahwa kesejahteraan petani adalah kunci terciptanya kedaulatan pangan Indonesia.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN Guru jadi Prioritas, Apakah Gaji Guru Non-ASN Ikut Naik?
Meski peran petani sangat vital, mereka masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan lahan, harga hasil panen yang tidak stabil, hingga ancaman perubahan iklim.
Momentum Hari Tani Nasional diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus mendukung dan memperjuangkan kesejahteraan petani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



