b9

Simak! Ini Cara dan Syarat bagi Buruh Supaya Terima BSU Rp600 Ribu, ASN dan Polri Dapat Gak?

Simak! Ini Cara dan Syarat bagi Buruh Supaya Terima BSU Rp600 Ribu, ASN dan Polri Dapat Gak?

Ilustrasi. Pengambilan BSU di kantor pos diperpanjang hingga 6 Agustus 2025-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angin segar datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bagi para pekerja atau buruh.

Menaker Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Perturan Menteri Ketenagakerjaan ini, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Catet! Ketua PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Tidak Dipungut Biaya

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini.

Berikut golongan penerima BSU Rp600 ribu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.

- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Detik-detik Warga Jambi Selatan Kepergok Maling Tas dan Langsung Ditangkap

- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: