Simak! Ini Cara dan Syarat bagi Buruh Supaya Terima BSU Rp600 Ribu, ASN dan Polri Dapat Gak?
Ilustrasi. Pengambilan BSU di kantor pos diperpanjang hingga 6 Agustus 2025-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Angin segar datang dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), bagi para pekerja atau buruh.
Menaker Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Perturan Menteri Ketenagakerjaan ini, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Catet! Ketua PPIH Tegaskan Program Murur dan Safari Wukuf Khusus Tidak Dipungut Biaya
Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini.
Berikut golongan penerima BSU Rp600 ribu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
- Bukan seorang ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
BACA JUGA:Terekam CCTV! Detik-detik Warga Jambi Selatan Kepergok Maling Tas dan Langsung Ditangkap
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan, guru honorer masuk kategori penerima prioritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



