b9

Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

Wajib Tahu! Ini Panduan Lengkap Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

- Bekerja di luar domisili.

- Keadaan khusus lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pengamanan 1.296 TPS di Muaro Jambi, Ratusan Personil Kepolisian Diturunkan

BACA JUGA:Sering Cari Perhatian Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Narsis

Langkah-langkah Pindah TPS:

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

- Bawa bukti pendukung alasan pindah (misalnya, surat sakit atau surat tugas).

- KPU akan menetapkan TPS di sekitar lokasi tujuan yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau DPTb.

- Kamu akan diberikan formulir A-Surat pindah TPS sebagai bukti dari KPU.

- Pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli.

- Sertakan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

BACA JUGA:Cara Sederhana Merawat Sendiri Mobil di Rumah

BACA JUGA:Tips Membeli iPhone Bekas, Jangan Sampai Menyesal

Jika kamu belum terdaftar dalam DPT, kamu tidak dapat memindahkan TPS.

Namun, kamu masih bisa memilih di TPS yang sesuai dengan domisili e-KTP kamu dengan meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: