Resmi! Gaji ke-13 ASN Dikabarkan Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Nominalny
Sabtu 18-04-2026,19:52 WIB
Reporter:
Akmal|
Editor:
Akmal
Rincian kenaikan gaji PNS-Foto : ilustrasi-Net
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA GAJI KE-13?
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI aktif
- Anggota Polri aktif
- Pejabat negara sesuai ketentuan
KOMPONEN GAJI KE-13 YANG DITERIMA
Gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dll)
- Tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi
- Tidak dikenakan potongan iuran BPJS, pajak, atau potongan lainnya
BACA JUGA:Digerebek di Penginapan Malvin Tanjab Barat! Sabu Disembunyikan di Tas & Jok Motor, Pemuda 23 Tahun Ditangkap
ATURAN KHUSUS UNTUK PPPK
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya:
- Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja
- PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13
Contoh perhitungan proporsional:
- Masa kerja 6 bulan: menerima 50 persen dari total gaji ke-13
- Masa kerja 9 bulan: menerima 75 persen dari total gaji ke-13
BESARAN GAJI KE-13 UNTUK CPNS
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti:
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas lainnya sesuai jabatan
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
RINCIAN GAJI KE-13 UNTUK PEJABAT DAN PEGAWAI NON-ASN
Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan Anggota: masing-masing sekitar Rp28,1 juta
Pejabat Eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- Lulusan SD hingga SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta (tergantung masa kerja)
- Lulusan SMA hingga D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
- Lulusan D-II hingga D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
- Lulusan D-IV atau S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
- Lulusan S2 hingga S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta (bergantung masa kerja)
BACA JUGA:Fahri Hamzah Angat Bicara Soal Reshuffle: Hak Prerogatif Presiden Boleh Tidak Sharing dengan Siapa
KAPAN GAJI KE-13 CAIR?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 direncanakan pada Juni 2026. Namun, tanggal pasti pencairan dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi dan ketersediaan anggaran.
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Beberapa poin penting terkait gaji ke-13 ASN:
- Gaji ke-13 bukan merupakan hak mutlak, melainkan diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan negara
- Besaran dapat berbeda antar daerah karena variasi tunjangan kinerja dan kemampuan fiskal daerah
- PPPK dengan masa kerja pendek perlu memahami perhitungan proporsional agar tidak keliru ekspektasi
- Tidak ada potongan iuran atau pajak, sehingga nominal yang diterima sesuai perhitungan bruto
CARA CEK STATUS PENCAIRAN GAJI KE-13
Bagi ASN yang ingin memantau status pencairan gaji ke-13:
- Hubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing-masing
- Pantau pengumuman resmi melalui website atau aplikasi internal instansi
- Periksa rekening secara berkala menjelang Juni 2026
- Pastikan tidak ada tunggakan administrasi yang dapat menghambat proses pencairan
PESAN PEMERINTAH: GUNAKAN DENGAN BIJAK
Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan yang produktif, seperti:
- Menyiapkan kebutuhan hari raya atau pendidikan anak
- Membayar utang atau cicilan yang tertunda
- Menabung atau investasi untuk masa depan
- Mendukung perekonomian keluarga dan masyarakat sekitar
KESIMPULAN
Gaji ke-13 ASN yang akan cair pada Juni 2026 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara. Dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang tidak dipotong iuran, nominal yang diterima diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: