Duh! Kelompok SAD Jadi Tempat Gadai Hasil Kejahatan Kasus Penggelapan di Muaro Jambi
Dua pelaku penggelapan saat diperiksa di Polsek Jaluko.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Wah! Penampakan Langka Cumi 7 Lengan Raksasa Terekam di Laut Dalam
“Mudah-mudahan kendaraan yang digadaikan ke SAD bisa segera ditemukan,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



