Begini Penampakan Bripda Waldi, saat Digiring ke Rutan Polda Jambi
Bripda Waldi dikawal personel Bid Propam Polda Jambi saat digiring ke Rutan Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
1. Perilaku pelanggar (Bripda Waldi) dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi telah menerima keputusan tersebut. "Pelanggar menerima putusan," kata dia di Polda Jambi.
Bripda Waldi dianggap telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




