Begini Dampak Kendaraan ODOL Terhadap Kualitas Jalan Tol
Ilustrasi. Kendaraan ODOL punya dampak negatif bagi jalan tol.-ist/jambi-independent.co.id-
Selain mengancam keselamatan, praktik ODOL juga berdampak pada efisiensi distribusi barang dan daya saing ekonomi nasional.
BACA JUGA:Mengulik 3 Keunikan Jalan Tol di Tanah Air
Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih menciptakan ketidakseimbangan rantai logistik, menurunkan efisiensi transportasi, serta memperbesar biaya operasional akibat frekuensi perawatan infrastruktur yang meningkat.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno juga memandang bahwa keberadaan ODOL dapat melemahkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN dan juga mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya logistik nasional.
“Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan struktur jalan hingga lima kali lipat dari usia rancangannya. Selain itu, dampaknya tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada biaya logistik nasional yang menjadi semakin tinggi karena inefisiensi distribusi,” jelas Djoko.
Langkah Konkret Hutama Karya dan Dasar Hukum Penegakan ODOL
Untuk memastikan kebijakan Zero ODOL berjalan efektif, Hutama Karya secara rutin melaksanakan sosialisasi penegakan ODOL bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Perkiraan Tarif Jalan Tol Jambi - Palembang, Segini Biaya untuk Hemat Waktu 3 Jam!
Kegiatan ini dilakukan di berbagai ruas tol yang dikelola Hutama Karya, disertai sosialisasi intensif kepada pengguna jalan dan perusahaan angkutan barang.
Pengawasan juga diperkuat dengan pemasangan perangkat Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diterapkan di Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar dan Tol Binjai.
WIM berfungsi untuk menimbang muatan kendaraan serta mendeteksi pelanggaran dimensi dan berat secara otomatis dan real-time, sehingga memungkinkan petugas melakukan tindakan cepat terhadap kendaraan yang melampaui batas ketentuan.
BACA JUGA:Tahukah Kalian? Ini Arti Papan Petunjuk Warna Biru dan Hijau di Jalan Tol
Langkah ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol, khususnya Pasal 109 ayat (1) yang menegaskan bahwa BUJT berhak menolak atau mengeluarkan kendaraan ODOL di gerbang tol.
Regulasi tersebut juga mendorong penggunaan teknologi deteksi muatan seperti WIM sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




