Simak! Segini Jumlah Ormas yang Terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi
Deka Weldia-jai/jambi-independent.co.id-
“Ormas-Ormas ini aktif atau tidak aktif kami beri tahu agar dapat mendaftarkan kembali setelah lima tahun terdaftar di Kesbangpol. Ini bukan daftar ulang, tetapi pendaftaran kembali sesuai syarat yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” jelas Deka Weldia.
Lebih lanjut, Deka menegaskan bahwa ormas yang tidak memperbarui pendaftarannya setelah lima tahun akan otomatis terhapus dari data resmi Kesbangpol sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaktifan dan ketertiban administrasi organisasi masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Duh! Listrik Sering Padam, Warga Keluhkan Kinerja PLN Rayon Seberang Kota Jambi
“Seandainya lima tahun ke depan tidak mendaftar kembali, datanya otomatis akan terhapus. Jadi kami berharap semua ormas dapat memperhatikan aturan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Deka juga menyampaikan bahwa sejauh ini, ormas-ormas yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jambi tidak ada yang berpotensi keras ataupun mengarah pada paham radikal.
Ia menegaskan bahwa ormas yang beroperasi di bawah pengawasan Kesbangpol sudah memiliki legalitas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini, ormas yang legal di Kesbangpol tidak ada yang bersifat keras atau mengarah ke radikal. Banyak memang ormas yang sudah tidak aktif lagi, sekarang itu banyak yang menuntut pemerintah atau banyak aliansi itu dari ormas-ormas yang tidak aktif lagi,” katanya.
BACA JUGA:Jelang Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim untuk Pantau Progres Kinerja
Ia juga mengimbau kepada seluruh ormas yang sudah tidak aktif agar segera memperbarui legalitas dan identitasnya melalui proses pendaftaran kembali di Kesbangpol.
“Kami mengimbau ormas-ormas yang tidak aktif agar segera mendaftar kembali. Karena jika tidak, ormas tersebut tidak akan difasilitasi oleh pemerintah. Sedangkan ormas yang aktif bisa difasilitasi, misalnya peminjaman gedung pemerintah dan kegiatan pembinaan lainnya,” tutup Deka Weldia.
Melalui pendataan ini, Kesbangpol Provinsi Jambi berharap seluruh ormas dapat menjaga eksistensi, legalitas, serta perannya dalam mendukung pembangunan daerah secara tertib dan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



