Melihat Kembali Sejarah Pentingnya Tanggal 18 Agustus
Peringatan hari konstitusi nasional tiap tanggal 18 Agustus-IST-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Setiap tanggal 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi Nasional.
Tanggal ini dipilih karena pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara.
Sejak saat itu, UUD 1945 menjadi landasan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, hingga arah perjalanan demokrasi Indonesia.
Hari Konstitusi Nasional bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi juga momentum untuk mengingat kembali pentingnya konstitusi sebagai “roh” kehidupan berbangsa.
BACA JUGA:HUT RI ke-80 di Kuala Tungkal: Bupati Anwar Sadat Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Gotong Royong
Konstitusi berfungsi menjaga keadilan, melindungi hak asasi, serta memastikan agar kekuasaan negara dijalankan dengan prinsip demokrasi.
Tanpa konstitusi, roda pemerintahan bisa berjalan tanpa arah dan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Peringatan ini juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal, memahami, dan menghargai UUD 1945.
Di tengah perkembangan zaman yang penuh tantangan, kesadaran konstitusional sangat penting agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan cita-cita kemerdekaan: melindungi segenap bangsa, menyejahterakan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA:HUT RI ke-80 di Jambi: Gubernur Al Haris Tegaskan Seluruh Warga Harus Turut Membangun Negeri
Dengan semangat Hari Konstitusi Nasional, diharapkan seluruh elemen bangsa semakin menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, persatuan, dan kedaulatan rakyat. Sebab, konstitusi bukan hanya milik pemerintah, melainkan juga milik seluruh rakyat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



