b9

Perpisahan Sekolah Tak Harus Mewah

Perpisahan Sekolah Tak Harus Mewah

Dr Noviardi Ferzi-Ist/jambi-independent.co.id-

Dalam banyak kasus, sudah rahasia umum Kepala sekolah (kepsek) yang memanfaatkan komite sekolah untuk pungutan adalah tindakan yang melanggar regulasi dan etika kepemimpinan.

BACA JUGA:Wah! Sopir Keluhkan Progres Pengerjaan Box Culvert di Jalinsum KM 60 Jambi-Sumbar yang Dinilai Lamban

Komite sekolah memiliki fungsi sebagai pendukung dan pemberi saran, bukan sebagai wadah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 

Komite sekolah seharusnya berperan sebagai mitra kepala sekolah dalam mengelola berbagai sumber daya pendidikan, memberikan fasilitas dan dukungan bagi guru dan siswa, sehingga pembelajaran menjadi efektif. 

Apalagi Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan, Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah di setiap wilayah kerja tidak boleh menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

BACA JUGA:PLN Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Listrik di Dusun Manggis Pasca Tiang Dihantam Truk di Tengah Hujan Badai

Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite sekolah memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak. Terlebih lagi, dalam satu keluarga, tidak hanya satu anak yang lulus dalam tahun yang sama.

Apalagi kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Selain SE tersebut, aturan yang melarang pungutan tersebut juga tercantum pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

BACA JUGA:Heboh! Asik Pesta Sabu di Bungo, M Syukur dan 3 Rekannya Ditangkap Polisi

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

Sedangkan alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: