Belajar dari Kasus Maidi, yang Berujung OTT KPK
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.-ANTARA-
Guna melanjutkan dan mewujudkan pemerintahan di Kota Madiun, sesuai cita-cita, maka Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun.
Penunjukan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah tentang penunjukan Bagus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun dengan Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Gubernur menegaskan bahwa penunjukan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 65 dan Pasal 66. Kebijakan itu juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta informasi resmi dari KPK tentang penahanan Maidi.
Penunjukan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun bertujuan untuk menjaga jalannya pemerintahan di Kota Madiun tetap optimal.
Kasus yang menjerat Maidi dan sejumlah pihak mengingatkan semua pelaksana pemerintahan untuk betul-betul berkomitmen pada nilai-nilai pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



