Batas Waktu Habis, Hutang PT EBN Belum Lunas

Kamis 06-01-2022,08:50 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Sisa waktu PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pengelola Pasar Angso Duo Jambi, untuk melunasi tunggakan ke Pemprov Jambi sudah berakhir. Sementara, dari Rp 8 miliar tunggakan, baru dibayar Rp 2 miliar.

Lagi-lagi, Gubernur Jambi Al Haris akan menggelar rapat bersama PT EBN, untuk evaluasi. Pasalnya, selain tunggakan PT EBN sebesar Rp 8 miliar tersebut, Pemprov Jambi juga belum menyerahkan dokumen penyerahan aset Pemprov Jambi ke pihak ketiga ini.

“Ada kesepakatan yang telah dilakukan, ada kewajiban PT EBN dan Pemprov Jambi, namun dari kita Pemprov Jambi ini belum tahu, karena penyerahan asetnya ke pihak ketiga belum,” kata Haris.

“Saya ingin semuanya enak sama enak dan duduk bersama, karena kita butuh sektor swasta. Karena membangun Jambi ini tidak bisa dengan pemerintah saja,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PT EBN Ansori mengakui masih ada sisa Rp 8 miliar yang belum dibayarkan. Namun kata dia, pihaknya sudah ada itikad baik, dengan mencicil Rp 2 miliar.

Dia menyebutkan, PT EBN mengaku akan patuh dengan keputusan apa yang akan diambil dari pertemuan nantinya. “Kami akan patuh denga keputusan gubernur nanti, yang jelas kita terbuka,” tambahnya. (slt/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait