JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Beredar kabar bahwa pemerintah menghilangkan nama Presiden kedua RI, Soeharto dari sejarah dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kata dia, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Serangan Umum 1 Maret 1949, bukan buku sejarah. Namun, penetapan atas satu titik krusial sejarah.
"Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah," tulis Mahfud MD dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2022.
Ia menekankan, peran Soeharto dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.
Baca Juga: Rusia Larang Penerbangan 36 Negara Uni Eropa Melintas di Udaranya
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf dan Menangis..
Ia mengibaratkan Keppres tersebut dengan naskah proklamasi 1945 yang hanya mencantumkan nama Soekarno-Hatta. Sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.
"Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," kata Mahfud.
Dalam konsiderans, lanjut dia, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.
"Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak," tutur Mahfud.
Baca Juga: Habib Husein Baagil Minta Maaf: Bukan Islam yang Salah, Jika Ucapan Menggores Perasaan
Ia memastikan, nama Soeharto dan sejumlah tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.
"Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.