Pengakuan Pemerkosa Gadis di Bawah Umur, Bikin Geram

Sabtu 15-01-2022,18:24 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Polresta Denpasar telah menangkap pemerkosa berinisial A. Saat ini, pemuda 19 tahun itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim.

A ditangkap karena telah memerkosa gadis di bawah umur berinisial DNA (13).

“Keterangan tersangka masih didalami,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia.

Kepada penyidik, tersangka A mengaku tidak memerkosa DNA.

Apa yang terjadi di kamar indekos adalah karena cinta.

Tersangka mengaku mencintai DNA, pacar barunya, meski baru kenal melalui media sosial.

Jadi, hubungan terlarang yang mereka lakukan di kamar indekos atas dasar suka sama suka.

Keterangan tersangka A tersebut berbeda dengan korban DNA saat mengadukan kasusnya kepada orang tuanya maupun polisi. 

Korban DNA justru mengatakan yang terjadi adalah pemerkosaan yang disertai dengan ancaman.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban sebenarnya baru kenalan.

Mereka saling mengenal satu sama lain melalui media sosial.

Kenal di dunia maya, mereka kemudian bertemu offline. Singkat kata, keduanya pacaran.

Namun, baru saja pacaran, pelaku bertindak aneh-aneh.

Pelaku nekat mengajak korban mampir ke tempat indekosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Di tempat kejadian perkara, korban malah diperkosa pelaku.

Tags :
Kategori :

Terkait