Kantongi Identitas Dua Pelaku

Sabtu 11-09-2021,09:58 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI- Tim Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri, hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dugaan kasus E-KTP palsu di Disdukcapil Kota Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah membidik 2 pelaku untuk segera ditetapkan menjadi tersangka.

"Pelaku sudah kita ketahui identitasnya, ada 2 orang ya. Namun untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri, " kata dia, Jum'at (10/9) kemarin.

Kombes Pol Sigit memastikan, bahwa jika sudah penetapan resmi tersangka, pasti akan disampaikan kepada masyarakat.

"Pastinya akan kita sampaikan. Namun sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan Mabes Polri mengenai kapan hasil pemeriksaan ini akan keluar," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka membuktikan adanya dugaan Illegal Akses dalam pembuatan E-KTP palsu dengan melihat History Log  yang ada pada perangkat tersebut.

Selain itu, penyidik juga sudah menemukan sedikit titik terang dari pembuktian yang ada di ruang kantor ini. Ditemukan jejak dari pemakaian CCTV yang pada waktu bersamaan, saat melakukan illegal aksesnya kameranya dimatikan

Selain itu, pemeriksaan ini juga memerlukan tim ahli ITE, tersangkanya sudah ada dalam konteks non formal. Penyidik pun sudah mengantongi identitasnya.

Kasus ini sendiri bermula saat pihak kepolsian menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan pemalsuan KTP karena data yang ada pada chip KTP tidak sesuai dengan data yang tertulis pada KTP.

Hasil dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa KTP palsu tersebut dicetak pada Jum’at (7/5) lalu sekitar pukul 04.00, dan pada hari itu ada sekitar 18 KTP yang dicetak secara ilegal. Diduga bahwa para pelaku sudah sering mencetak KPT ilegal tersebut di luar jam dinas Dukcapil Kota Jambi.

Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait