Warga Kota Jambi Gerah, Judi Kian Marak

Selasa 18-01-2022,09:42 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi – Sejumlah warga menggruduk kantor Satpol PP Kota Jambi, Senin (17/1) pagi. Mereka meminta Satpol PP Kota Jambi menindak aktivitas judi di Kota Jambi.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Mualimatus Sholiha Ketemu di Riau, Rupanya Ini Alasannya

“Kami minta agar lokasi-lokasi perjudian dapat ditertibkan,” sebut pengunjuk rasa. Adapun jenis judi yang dimaksud di antaranya seperti judi tembak ikan, dingdong dan lainnya.

Kabid Penegakan Perda Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andrian lantas mengajak mereka berdiskusi di samping kantor Satpol PP Kota Jambi. Informasi yang didapat, kewenangan perjudian tersebut tidak ada dalam Perda Kota Jambi.

Baca Juga: Warga Kota Jambi, Ayo Tahan Hasrat Bepergian

Sebab, perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Apalagi mengingat, lokasi perjudian ini tidak berada di suatu bangunan yang menyatu dengan bengunan suatu pelaku usaha.

“Ini akan kita koordinasikan lagi dengan kepolisian. Sebab, para pengunjuk rasa juga enggan memberikan secara jelas di mana saja lokasi perjudian yang dimaksud,” singkatnya. (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait