JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Saat ini, Pemerintah Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin menyarankan pemilik usaha untuk dapat membuat dan mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kantor kecamatan, melalui aplikasi Paten.
Sebab, Lurah Selamat, Erwin mengatakan bahwa IUMK tersebut lebih dapat dimanfaatkan oleh warga. Dan sekaligus dapat menginventarisir pelaku usaha yang ada di kelurahan.
"Dengan adanya pelaku usaha mengurus IUMK tersebut, kita selaku pihak pemerintah kelurahan dapat menginventarisir, bagaimana PAD yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha," bebernya.
Berbeda halnya, kata dia dengan Surat Izin Usaha yang hanya dipergunakan warga untuk kepentingan saja.
"Kemudian, setelah mereka mengurus kepentingan tersebut, Surat Izin Usaha tidak dapat untuk menginventarisir. Bagaimana pembayaran PAD yang seharusnya dilakukan oleh pihak pelaku usaha, dan sebagainya," jelasnya.
"Karena kita juga memberikan izin IUMK ini langsung dari kecamatan. Namun khusus untuk beberapa program bantuan yang akan didapatkan oleh pelaku usaha, jika sudah mepet waktunya, kita akan bantu dengan surat izin usaha tersebut," tambahnya.
Namun kata dia, pihaknya tetap menyarankan suatu usaha ini untuk mengurus IMUK di kecamatan.
"Kita juga memberikan IUMK ataupun juga Surat Izin Usaha ini kepada mereka yang legal. Kalau untuk PKL yang tidak legal, malah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah, maka tidak akan kita berikan," tandasnya. (tav/enn)