Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis Dituntut 6 Tahun 6 Bulan, Sekretarisnya Lebih Berat

Senin 14-03-2022,13:06 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 44 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan.

Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan diganti penjara 3 tahun 3 bulan.

BACA JUGA : Jaksa KPK Limpahkan Berkas Apif Firmansyah ke Pengadilan

BACA JUGA : Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Hanguskan Dokumen Kerja

Sedangkan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut lebih tinggi dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta dan diganti penjara 3.5 tahun jika tidak dibayar.

"Uang pengganti dibayar satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penyitaan yang sebanding dengan uang pengganti," kata M Ali Nurhidayatullah selaku JPU usai membacakan tuntutan, Senin 14 Maret 2022. (ira/enn).

Tags :
Kategori :

Terkait