Kasus Pemalsuan Ijazah, Mantan Kabid BM PUPR Sarolangun Jadi Tahanan Kota

Selasa 15-03-2022,18:33 WIB

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkara kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan HS (42), kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa 15 Maret 2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariansyah membenarkan bahwa telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari pihak Kepolisian, terkait kasus pemalsuan ijazah.

"Iya benar, sudah P21 hari ini. Kita terima berkas perkaranya. Di polisi tersangka tidak di tahan, tapi sekarang untuk 20 hari ke depan statusnya tahanan kota," katanya, selasa 15 Maret 2022.

Lanjutnya, saat ini tersangka HS masih dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: Sukandar Terima Surat Pemberhentian, Ini Batas Masa Jabatannya Jadi Bupati Tebo

Baca Juga: Akun Facebook IRT di Jambi Diretas, Dipakai untuk Pinjaman Online

"Iya statusnya masih pegawai di lingkungan Pemkab Sarolangun," ujarnya

Ia menambahkan, kasus pemalsuan ijazah tersebut diketahui sejak tahun 2008. Kata dia, ijazah yang dipalsukan tersangka yakni ijazah Strata Satu (S1).

"Pemalsuan ijazahnya itu di tahun 2008, ijazah S1 yang dipalsukan," ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 62 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

"Ancamannya itu 5 tahun penjara," tukasnya. (bam/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait