Jukir Ilegal Mulai Berkeliaran

Selasa 12-10-2021,10:25 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Beberapa waktu lalu, Pemkot Jambi membuat aturan untuk menertibkan para juru parkir (jukir) liar. Mereka wajib menyerahkan karcis, pada pengendara sebagai bukti bayar.

Awalnya, jalanan sempat bersih dari para jukir liar ini. Pasalnya, pemerintah dan instansi terkait kerap melaksankan razia. Belakangan, oknum-oknum ini mulai muncul.

Mereka kerap memungut uang parkir, tanpa menyerahkan karcis. Warga pun mulai resah. Mereka lebih memilih membayar tanpa menerima karcis. Daripada harus berdebat di jalanan.

Pantauan di kawasan Pasar Kota Jambi misalnya. Meski sudah membayar di pintu masuk, di dalam masih ada beberapa oknum yang memungut uang parkir. “Daripada ribut-ribut di jalan, ya kita kasih,” ujar salah satu pengendara.

Kemudian Pasar Angso Duo. Hal sama juga terjadi. Pengunjung jadinya membayar dua kali. Di pintu masuk, dan di dalam. Salah satu petugas parkir, yang enggan disebut namanya mengatakan, jukir liar biasanya tidak ada kalau hari biasa.

“Jarang dengar soal tukang parkir liar di sini. Karena pengendara biasanya bayar di depan saat pulang. Kalau pun ada mungkin di saat tertentu, pas pasar lagi ramai,” ujarnya, Senin (11/10).

Dia mengimbau pengunjung, jangan mau membayar ke petugas ilegal. “Cukup bayar sekali, dengan kami yang resmi. Kalau orang tu marah-marah, lantaki. Kalau perlu lapor petugas,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota jambi, Alvian, menyarankan warga menggunakan haknya. Bertanya dan meminta karcis. Hal ini berguna untuk menghindari parkir ilegal.

“Kalau tidak ada, jangan bayar. Di rompi itu sudah tertulis jelas, Tanpa Karcis Parkir Gratis,” jelasnya. Lanjutnya, untuk mengatasi ini, pihaknya akan ke lapangan dan memberi peringatan.

“Kami sudah sering dengar keluhan masyarakat melalui perusahaan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, kita turun langsung menemui pemungut biaya parkir itu. Dan yang lebih lanjutnya, pihak Polresta Pasar Jambi menangkap oknum jukir liar di dalam pasar. Kita dari Dishubnya hanya berwenang membantu mengawasi, dan menyampaikan bahwa tindakan parkir liar itu salah,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Alvian menjelaskan, bahwa sistem kelola parkir di Kota Jambi diatur oleh dua instansi. Ini dijelaskan, agar warga dapat mengetahui kelola parkir legal seperti apa.

Sementara itu, salah seorang jukir, Udin, menyatakan jukir yang legal ada karcis dan rompinya. “Saya ada karcis parkirnya, karena ini syarat utama. Kalau yang lain ada pakai rompi, tapi tidak ada karcisnya bisa saja mereka itu ilegal. Karena rompinya bisa pinjam sama yang lain,” ujarnya. (mg02/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait