Tim Terpadu untuk PT Ocean Petro Energi Irit Ngomong

Rabu 13-10-2021,09:15 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, telah menunjuk sejumlah OPD seperti Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi, untuk mengecek izin dan melakukan tindakan terhadap PT Ocean Petro Energy, yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Itu disampaikannya pada Senin (11/10) lalu.

Tim ini hanya diberi waktu 3 hari, untuk menyelesaikan masalah ini. Meski demikian, belum banyak informasi yang didapat mengenai progres tim yang ditunjuk untuk menangani hal ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ardi ketika ditanya mengenai hal ini, belum bisa memberikan banyak komentar.

“Ini nanti dengan tim terpadu saja, karena bukan saya sendiri. Masih akan dirapatkan,” kata dia, Selasa (12/10). Senada dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi. Enggan memberikan komentar, mengenai langkah apa yang diambil pihaknya maupun tim yang telah ditunjuk ini.

“Kebetulan saat ini saya sedang dinas ke luar. Koordinatornya di Satpol PP ya,” singkatnya, saat dihubungi melalui telpon seluler. Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi juga belum bisa memberikan komentarnya lebih banyak mengenai langkah apa yang akan diambil untuk perkara ini.

“Tunggu hasilnya saja ya. Ini akan kita rapatkan dahulu,” kata dia. Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed ketika dihubungi mengaku, pihaknya belum dihubungi ataupun diajak berkoordinasi mengenai hal itu.

“Kita tunggu saja nanti seperti apa tindakannya,” singkatnya. Tentunya, upaya penanganan terhadap PT Ocean Petro Energy ini diharapkan mempunyai tujuan yang jelas. Pasalnya, beberapa tahun silam, perusahaan ini juga pernah disegel oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah, masih menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga mengolah bahan bakar tersebut dinilai beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Pemkot Jambi.

Bahkan ini juga disinggung dalam rapat paripurna kemarin (11/10), di hadapan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengatakan, bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan dengan  mengundang PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk langsung menyaksikan kegiatan di sana.

Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menanyakan perihal izin PT tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi aktivitas PT tersebut tidak memiliki izin Amdal Lingkungan dan Amdal Lalu Lintas.

DPRD Kota yang sudah turun ke lokasi pada Jumat lalu juga sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman di sana. “Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman di sana, mau siap bunuh katanya,” timpalnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, anggota DPRD Kota Jambi meminta sekiranya Wali Kota Jambi untuk membentuk tim khusus menelusuri eksistensi perusahan tersebut. “Di sebalah gudang tersebut juga ada gudang truknya yang beraktivitas luar biasa. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” tegasnya.

Hal ini sebut dia harus segera ditindaklanjuti, mengingat ini adalah wilayah kewenangan Pemkot Jambi. Keluhan masyarkat di sana khawatir jika tangki tersebut meledak. Tentu hal tersebut sangat berbahaya. Menganggapi itu, Fasha memerintahkan Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera sidak dan mengecek ke lapangan. “Kalau menyalahi maka segel. Saya tunggu dalam 3 hari,” tegasnya. (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait