Salah Satu Mantan Kuasa Hukum KPU Tanjab Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu 02-02-2022,22:22 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarasabak, Jambi - Kejari Tanjab Timur menetapkan salah satu mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur yang sempat menangani perkara korupsi di tubuh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Tanjab Timur sebagai tersangka.

Dari informasi sementara yang diperoleh Jambi Independent, Tengku Ardiansyah mantan kuasa hukum KPU Tanjab Timur ini dijemput oleh pihak Kejari Tanjab Timur di salah satu tempat di Kota Jambi Rabu (2/1) sekitar pukul 19.30 wib.

Sekitar pukul 21.48 wib, tersangka tiba di Kejari Tanjab Timur. Dengan tangan terborgol, tersangka digiring menuju ruang penyidikan oleh pihak kejari.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah awak media masih menunggu di halaman Kejari Tanjab Timur untuk mengetahui informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Tengku Ardiansyah, yang diduga terlibat dalam perkara menghalang-halangi penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur saat proses penyidikan kasus korupsi KPU Tanjab Timur beberapa waktu yang lalu. (pan)

Tags :
Kategori :

Terkait