Hari ini Dua Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Vonis

Senin 04-04-2022,09:38 WIB

Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi.

Baca Juga : Ketua KPPS TPS 1 Bukit Baling Akui Promosikan Salah Satu Kandidat

Baca Juga : Cakades di Bukit Baling Laporkan Dugaan Keterlibatan BPD dan Panitia Menangkan Salah Satu Calon

JPU juga membeberkan hasil pengeledahan kantor KPU. Saat itu, ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU. Selain kwitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait