Hari ini Dua Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Vonis

Senin 04-04-2022,09:38 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur, kembai digelar. Dua terdakwa itu adalah Sumardi, Sekretaris dan Hasbullah selaku bendahara KPU Tanjab Timur, akan menghadapi vonis hari ini, 4 April 2022. 

Sidang yang sejatinya digelar, Kamis 31 Maret 2022 lalu, ditunda karena majelis hakim dengan Ketua Majelis Yandri Roni, masih bermusyawarah.

“Sidang terdakwa Sumardi dan Hasbullah ditunda hingga Senin 4 April 2022. Agendannya pembacaan putusan majelis hakim,” sebut Yandri Roni. 

Sumardi dituntut lebih tinggi, yakni tujuh tahun penjara. Sementara Hasbullah dituntut sama dengan Nurkholis dan Mardiana, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Rumah Warga Desa Pulau Kayu Aro Terbakar, Ini Kronologinya

Baca Juga: Sedang Asyik Judi, Lima Orang Diciduk di Pamenang

Pada sidang, penuntut umum Ali Hidayatullah menuntut, agar hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. Penuntut umum menggunakan dakwaan primer dalam menuntut ketiga terdakwa. Penuntut berkeyakinan terdakwa terbukti berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, Nurkholis juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Nurkholis juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 44 juta subsider 3 tahun 3 bulan kurungan. 

Untuk Hasbullah, dia juga dibebankan denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 282 juta subsider 3 tahub 3 bulan penjara. 

Kemudian, terhadap Sumardi, dia didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dengan beban membayar uang pengganti senilai Rp 282 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga : Breaking News!! Rumah Warga Pulau Kayu Aro, Muarojambi Terbakar 

Baca Juga : Kasus Binomo Terus Berlanjut, Brian Edgar Sang Manager Jadi Tersangka Baru

Selain mereka bertiga ada satu lagi terdakwa dalam perkara ini. Yaitu Kabag Umum KPU Tanjab Timur, Mardiana. Penuntut umum belum membacakan tuntutan terhadap Mardiana.

Untuk diketahui, keempat pejabat KPU Tanjab Timur ini didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di KPU Tanjab Timur. Ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 892 juta dalam audit independen, yang dilakukan oleh Kejari Tanjab Timur. 

JPU menilai, Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama berkas berbeda, pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain, yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

Tags :
Kategori :

Terkait