JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI - Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Muarojambi mengajukan dispensasi nikah. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kelas IB Sengeti, Ermaneli. Sepanjang tahun 2021, ada 143 permohonan. Dari permohonan itu, terdiri dari dispensansi nikah, penetapan ahli waris dan isbat nikah.
“Jumlah keseluruhan adan 143 permohonan, 90 persennya permohonan dispensasi nikah. Selebihnya ada permohonan ahli waris, dan isbat nikah,” sebutnya.
Paling banyak yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dari kalangan perempuan. Dia juga mengatakan, permohonan dispensasi pernikahan di wilayah Muarojambi paling tinggi terdapat di Kecamatan Jaluko, Sekernan, Sungai Gelam dan Kecamatan Taman Rajo.
Umumnya usia yang mengajukan permohonan dispensasi pernikahan di bawah usia 19 tahun bahkan juga ada yang berumur 14 tahun. “Ada juga yang mengajukan dispensasi nikah itu usia 14 tahun, alasannya pun bermacam-macam ada yang hamil duluan akibat pergaulan bebas," tuturnya.
Pemberian dispensasi pernikahan adalah hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas usia minimum, melalui pengajuan permohonan oleh orang tua kedua belah pihak calon mempelai ke pengadilan agama.
"Sebelumnya batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Namun saat ini, usia perkawinan itu minimal berada di umur 19 tahun, antara laki-laki dan perempuan sekarang sama, ini berdasarkan revisi dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu," tandasnya. (jun)