Saksi dari Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Sebut Andri Tandatangani Faktur

Rabu 06-04-2022,09:47 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Teti Kurnia Ningsih menghadirkan dua orang saksi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, yakni Puji selaku Account Representative, dan Wawan selaku Kasi Pelayanan. Kedua saksi dihadirkan untuk terdakwa Andri alias Andri Tan. 

Dalam keterangnya, saksi Puji, Account Representative (AR) tugasnya menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada wajib pajak. Saksi menerangkan, tugasnya sebagai Account Representative menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.

Selama menjadi AR perusahaan terdakwa Andri, lanjutnya, Puji mengaku mengawasi dan memberikan imbauan pada April 2019.

“Saya bisa melihat dari sistem informasi faktur yang belum disetorkan Wajib Pajak. Secara general, jika sudah disetorkan, maka perusahaan punya bukti setor, yakni sebuah kode. Pada faktur pajak, ditandatangi Andri selaku ditektur," tegas saksi.

Baca Juga: Subhi, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ajukan PK dengan Lima Bukti Baru

Baca Juga: Meski Sudin Telah Dimaafkan Korban, UPTD PPA Tetap Minta Sudin Dihukum Kebiri

Sementara saksi Wawan, Kasi Pelayanan menerangkan, perusahaan terdakwa Andri punya kewajiban melaporan pajak PPN, Pasal 25, dan pasal 21.

“Selaku direktur dan bertandatangan pada faktur pajak, maka Andri bertanggungjawab,” tegas saksi.   

Sementara Fikri Riza dan Ilham, penasehat hukum terdakwa Andri menerangkan, jika kliennya sudah menjalankan semua prosedur pajak.

“PPN dan PPH yang sudah disetorkan,” katanya usai sidang.

Untuk diketahui, Andri alias Andri Tan didakwa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sekira Maret 2019 sampai Juli 2019. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait