Viral, Video Siaran Langsung Polisi Tabrak Motor Penjambret di Medsos

Sabtu 05-02-2022,15:35 WIB

Saat ini, kedua pelaku penjambretan sudah ditahan di Polsek Tenaya Raya. Manapar menjelaskan, saat itu Bripka Oktavianus Yusbar sedang berpatroli dan mendengar teriakan maling dari warga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku penjambretan itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(jabarekspres.com)

 

Tags :
Kategori :

Terkait